Syariah

Apa Itu Riba, Jenis-jenis, dan Contoh Perilaku Riba dalam Keuangan

Icon Calendar LinkAja29 Nov 2022

Image Artikel Apa Itu Riba, Jenis-jenis, dan Contoh Perilaku Riba dalam Keuangan LinkAja
Shutterstock

Pemahaman dalam istilah finansial tidak dapat dilepaskan dari adanya hukum syariah Islam. Hal ini perlu diperhatikan khususnya di negara dengan penganut agama Islam mayoritas seperti Indonesia. Segala aktivitas perbankan, investasi, dan jual beli biasanya turut mempertimbangkan hal ini.

Meski tidak diterapkan menjadi salah satu hukum yang berlaku universal, banyak orang yang lebih nyaman melakukan transaksi dengan hukum syariah. Menghindari riba menjadi prinsip yang sejalan dengan kepercayaan mayoritas. Dengan begitu, transaksi dirasa lebih terasa aman dan nyaman.

Baca juga: Arti Barakallah Fii Umrik dan Hukum Mengucapkan dalam Islam

Apa Itu Riba?

Riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab nama’ yang artinya berkembang atau ziyadah yang berarti tambahan. Pengertian riba menjadi suatu penambahan nilai atau bunga yang melebihi jumlah pokok dari sebuah pinjaman (utang) saat dana itu dikembalikan berdasarkan asal katanya.

Sistem riba yang diterapkan dalam transaksi keuangan dilarang sebagaimana tercantum dalam Quran. Dasar hukum riba melarang umat Islam untuk melakukan transaksi yang mengandung unsur riba. Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 276, Al-Baqarah ayat 278, dan An-Nisa ayat 161.

Mengacu pada dasar hukumnya, melakukan transaksi yang mengandung riba adalah haram dan harus dihindari oleh umat Islam. Karena itulah, hukum syariah Islam yang menghindari adanya riba dalam transaksi finansial sudah mulai diadaptasi oleh bank dan lembaga keuangan di Indonesia.

Jenis-jenis Riba Beserta Contohnya

Pengertian riba secara umum memiliki arti yang cukup jelas. Namun, mungkin dalam praktiknya masih ada yang belum benar-benar memahami apa itu riba. Selain pengertian dan dasar hukum Islam, berikut ini beberapa jenis riba yang bisa kamu pahami beserta contoh-contohnya.

1. Riba Fadli

Riba fadli adalah sebutan untuk riba fadhl yaitu kegiatan transaksi jual beli atau pertukaran barang dengan jumlaha tau takaran yang berbeda. Contoh riba fadhl yaitu penukaran uang Rp100.000 dengan 45 lembar pecahan Rp2.000 sehingga nominal uang yang diberikan hanya Rp90.000.

Baca juga: Kode Transfer Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Daftar Bank Lainnya di Indonesia

2. Riba Nasiah

Riba nasiah adalah hasil transaksi jual beli dan penukaran barang yang menghasilkan kelebihan dengan jangka waktu tertentu. Transaksi bisa menggunakan jenis barang yang sama, tapi ada penangguhan waktu dalam pembayarannya.

Contohnya saat Anto meminjam emas batangan pada Iman, tapi Iman meminta dikembalikan dengan uang tunai setahun mendatang. Dengan harga emas yang kemungkinan naik di masa yang akan datang, Anto yang meminjam harus membayar dengan lebih tinggi sehingga kelebihan tersebut menjadi riba nasiah.

3. Riba Yad

Riba yad merupakan hasil transaksi atau penukaran barang yang menghasilkan riba atau nonribawi. Namun, serah terima barang yang dilibatkan dalam transaksi mengalami penundaan waktu. Hal ini biasanya terjadi dalam proses kredit kendaraan. 

Pembelian mobil tunai akan dihargai Rp100 juta, tapi harganya menjadi Rp120 juta saat membeli secara kredit dalam jangka waktu tertentu. Meski belum menyerahkan uang dengan jumlah yang disepakati, pembeli sudah bisa mendapatkan mobil. Kelebihan Rp20 juta dari harga pokok termasuk riba yad.

4. Riba Qardh

Jenis riba qardh merupakan jenis riba yang berupa tambahan nilai dari pengembalian pokok utang dengan persyaratan dari pemberi utang. Contoh riba qardh adalah pinjaman dari bank sebesar Rp200 juta yang harus dilunasi nasabah dengan tempo angsuran 12 bulan dengan bunga 5%.

5. Riba Jahiliyah

Jenis riba jahiliyah juga merupakan tambahan atau kelebihan yang dikenakan atas nomimal pelunasan utang yang sudah melebihi pokok jumlah pinjaman. Biasanya, pengenaan tersebut dikenakan karena peminjam tidak bisa membayar utang sesuai waktu yang disepakati.

Contoh riba jahiliyah adalah transaksi peminjaman uang dari senilai Rp50 juta yang akan dikembalikan selama 6 bulan. Jika tidak dibayarkan dalam 6 bulan yang disepakati, peminjam akan dikenakan nominal tambahan dari total pinjaman.

Baca juga: 5 Perbedaan Haji dan Umroh yang Wajib Diketahui oleh Muslim

Bahaya dari Perbuatan Riba

Bagi umat muslim, riba menjadi perbuatan yang harus dihindari dan dicegah dalam aktivitas sehari-hari. Memindahkan tabungan ke rekening syariah menjadi salah satu cara untuk menghindari riba dengan menyepakati peraturan transaksi dan pertukaran berdasarkan syariat Islam. Perbuatan riba dihindari agar tidak mendapatkan bahaya berikut ini.

1. Sifat rakus atau terobsesi kekayaan

Perbuatan riba menunjukkan adanya sifat rakus dari perilaku orang yang terlibat. Hal ini menjadi gambaran dari sifat tamak, keras hati, terobsesi kekayaan, dan perilaku hina.

2. Menghindari dosa yang lebih besar dari zina

Selain Quran, penjelasan mengenai riba juga diriwayatkan melalui hadist H. R. Ahmad dan Al-Baihaqi, “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.”

3. Menjaga hati dan jiwa yang kotor

Pelaku riba tidak segan untuk menindas ketidakmampuan seseorang untuk memenuhi ketamakan mereka. Melalui hadist H. R. Abu Dawud dan Tirmidzi diriwayatkan bahwa, “Tidaklah sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka.” Pertolongan yang diberikan pada orang tidak mampu dengan riba hanya menjadi kedok pemerasan pada orang yang tidak mampu.

Agar dapat bertransaksi dengan lebih aman dan nyaman, LinkAja menyediakan layanan LinkAja Syariah yang beroperasi sesuai dengan syariat Islam. LinkAja Syariah mengedepankan tiga kategori utama produk layanan syariah, yaitu Ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf).

Baca juga: Infak dan Sedekah: Amalan Penting Bagi Seorang Muslim

 

Seluruh pengguna LinkAja dapat mengaktifkan rekening LinkAja Syariah dengan melakukan aktiviasi akun dan memasukkan nomor PIN. Yuk, aktifkan LinkAja Syariah dan langsung manfaatkan beragam produk LinkAja Syariah melalui aplikasi LinkAja untuk hidup yang semakin berkah!

Dapatkan aplikasi LinkAja Syariah di sini:

 

 

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya