Pengiriman uang antar rekening adalah kebutuhan perbankan yang paling sering dilakukan oleh banyak orang. Di Indonesia, ada banyak layanan perbankan yang juga mengadaptasi sistem operasional sesuai syariat Islam atau lebih dikenal dengan bank syariah.
Dengan banyaknya jumlah pemeluk agama Islam di Indonesia, peminat layanan bank syariah juga makin banyak. Penggunaan bank syariah tidak hanya diminati oleh calon nasabah, tapi juga nasabah bank konvensional yang ingin beralih menggunakan bank syariah untuk kebutuhan perbankannya.
Sebagai salah satu penyedia layanan keuangan elektronik nasional, LinkAja memperluas layanan di aplikasi dengan meluncurkan LinkAja Syariah. Setelah terbitnya fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, LinkAja Syariah menjadi layanan dompet digital pertama yang memiliki izin untuk menyediakan layanan perbankan yang sesuai syariat Islam.
Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Prinsip yang diatur yaitu prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek yang haram.
LinkAja Syariah mengimplementasikan beberapa prinsip dasar yang berbeda dengan layanan uang elektronik LinkAja. Penempatan dana uang elektronik LinkAja Syariah disimpan di sejumlah bank syariah, tata cara transaksinya juga mengaplikasikan prinsip sesuai kaidah agama Islam.
Hingga saat ini, produk layanan LinkAja Syariah mengedepankan tiga kategori utama yaitu ekosistem ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, dan digitalisasi pesantren dan UMKM.
Mengakomodasi kebutuhan para pengguna, LinkAja Syariah telah dilengkapi fitur yang dapat membantu memudahkan transaksi keuangan digital dan nontunai. Pengguna LinkAja Syariah bisa menggunakan layanan seperti halnya penggunaan akun LinkAja serta beberapa layanan tambahan yang dibutuhkan pengguna yang meyakini syariat Islam.
Kalau sudah download aplikasi LinkAja, kamu perlu melakukan beberapa langkah untuk beralih ke layanan LinkAja Syariah. Berikut ini cara aktivasi akun LinkAja Syariah dari aplikasi.
LinkAja Syariah menawarkan kemudahan bagi penggunanya untuk bisa mengirimkan uang dengan beberapa metode transfer. Kamu bisa transfer menggunakan nomor rekening, nomor telepon, atau snap QR. Nah, berikut ini cara transfer LinkAja Syariah ke rekening bank syariah.
1. Buka aplikasi LinkAja yang sudah dimigrasi ke layanan syariah
2. Pilih ikon “Kirim Uang” di bagian atas halaman utama
3. Pilih metode transfer dengan nomor rekening atau scan QR rekening tujuan
4. Jika memilih metode transfer dari nomor rekening, pilih bank tujuan dari menu drop down
5. Masukkan nominal transfer yang diinginkan, pastikan nilainya cukup dari jumlah saldo kamu
6. Tekan tombol untuk lanjut ke halaman berikutnya
7. Periksa ulang detail transaksi yang diinginkan, klik tombol “Konfirmasi”
Tunggu beberapa saat hingga layar menampilkan riwayat transaksi yang sudah berhasil. Untuk memberikan bukti transaksi, kamu bisa screenshot dengan menekan riwayat transaksi yang diinginkan.
Setelah berhasil kirim uang ke rekening bank tujuan, datanya akan otomatis terekam di aplikasi LinkAja. Jadi, selanjutnya kamu tidak perlu memasukkan ulang nomor rekening dan bisa langsung transfer dengan lebih cepat dan mudah, deh!