Hukum Islam merupakan seperangkat aturan yang wajib untuk dipatuhi umat Muslim di manapun. Salah satu poin dalam hukum Islam yang penting untuk dipahami adalah hukum waris.
Sebelum masuk ke dalam hukum waris dalam Islam, hukum waris sendiri merupakan seperangkat hukum yang secara ketat mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia untuk diberikan kepada yang berhak seperti anggota keluarga maupun masyarakat yang lebih berhak.
Urusan warisan ini diatur untuk mencegah adanya konflik antara keluarga atau sanak saudara yang merasa berhak atas warisan dan berujung pada perselisihan yang berkepanjangan.
Baca juga: Pembiayaan Syariah, Solusi Pembiayaan Menurut Syariat Islam
Dalam ilmu hukum sendiri, hukum waris merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata pada pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata.
Secara umum, bisa disebut jika hukum waris merupakan hukum yang mengatur kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah dia meninggal dunia sekaligus mengatur cara-cara berpindahnya harta tersebut kepada orang lain.
Di Indonesia sendiri, hukum waris yang berlaku ada tiga, yaitu hukum waris adat, hukum waris Perdata, dan hukum waris Islam.
Menurut Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.
Mengacu pada pasal tersebut, Al Qur’an merupakan landasan utama sebagai dasar hukum yang mengatur pembagian waris dalam Islam. Sementara ketetapan-ketetapan mengenai warisan biasanya diambil dari sumber seperti hadis-hadis Rasulullah SAW.
Dalam Al-Qur’an, hukum waris dibahas pada Surat Al-Baqarah ayat 180 yang menjelaskan bahwa wasiat merupakan kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah SWT.
Selain itu, Surat An-Nisa ayat 11-12 juga menjelaskan bahwa dalam hukum waris Islam, kedudukan wasiat sangat penting sehingga harus didahulukan sebelum dilakukannya pembagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya.
Seperti tertera di atas, hukum waris Islam di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. KHI sendiri dibentuk atas Instruksi Presiden No. 1/1991. Berlandaskan Al-Qur'an serta hadis, KHI digunakan secara khusus oleh Pengadilan Agama untuk menangani permasalahan keluarga Islam di Indonesia.
Untuk hukum waris Islam dalam KHI, dirinci dan dijelaskan dalam 6 bab dan 44 pasal, mulai dari ketentuan umum, ahli waris, besarnya bagian, aul dan rad, wasiat, hingga hibah.
Seperti termaktub dalam pasal 172-175 pada Bab 2 KHI, ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Untuk menggolongkan kelompok tersebut, diatur pada Pasal 174 yang berbunyi:
- Penggolongan kelompok berdasarkan hubungan darah
- Pria: Ayah, anak pria, saudara pria, paman, serta kakek
- Wanita: Ibu, anak wanita, saudara wanita, serta nenek
- Penggolongan kelompok menurut hubungan perkawinan
- Janda atau duda
Secara urutan, jika ahli waris ada dan bisa menerima waris, yang paling berhak secara berturut-turut adalah anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu, paman, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, janda, lalu duda.
Baca juga: Daftar Kode Bank Syariah Terlengkap!
Sementara itu penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam KHI dibagi menjadi tiga kategori, yakni:
Terdapat beberapa rukun yang harus dipenuhi dalam hukum waris Islam agar harta waris dapat dibagikan kepada para ahli waris. Rukun warisan tersebut antara lain:
- Orang yang mewariskan atau Al-Muwarrits, dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia yang berhak mewariskan harta bendanya.
- Orang yang mewarisi atau Al-Warits, dalam hal ini orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan Al-Muwarrits berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi.
- Harta warisan atau Al-Mauruts merupakan harga benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan oleh Al-Muwarrits setelah peristiwa kematiannya.
Jika merujuk pada hukum waris Islam, maka masing-masing ahli waris memiliki besaran bagian sendiri yang dijabarkan melalui tabel berikut ini:
Ahli Waris |
Besaran Bagian |
Anak perempuan |
- ½ bagian jika sendiri - Jika dua orang atau lebih perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki akan mendapatkan 2/3 bagian |
Anak laki-laki |
- Sendirian atau bersama anak/cucu lain (laki-laki atau perempuan) mendapatkan sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain - Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan adalah 2:1 |
Ayah |
- ⅓ bagian jika tidak memiliki anak/cucu - ⅙ bagian jika memiliki anak/cucu |
Ibu |
- ⅓ bagian jika memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung - ⅙ bagian jika memiliki anak/cucu dan/atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung - ⅓ dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama ayah kandung |
Suami/Duda |
- ½ bagian jika ayah meninggal dan tidak memiliki anak/cucu - ¼ bagian jika memiliki anak/cucu |
Istri/Janda |
- ¼ bagian jika ibu meninggal dan tidak memiliki anak/cucu - ⅛ bagian jika memiliki anak cucu |
Saudara laki-laki dan perempuan seayah |
- ⅙ jika sendirian dan tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada ayah kandung - ⅓ bagian jika dua orang lebih tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada ayah kandung |
Saudara perempuan kandung seayah |
- ½ bagian jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada ayah kandung - ⅔ bagian jika dua orang lebih tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada ayah kandung - Pembagian harta waris 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan juga memiliki perhitungan berbeda |
Saudara laki-laki |
- Sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lainnya jika sendirian atau bersama saudara lain dan tidak memiliki anak/cucu dan tidak memiliki ayah kandung |
Untuk membuat dokumen waris, pastikan kamu mempersiapkan beberapa berkas untuk diajukan ke kelurahan lalu dikukuhkan oleh camat. Beberapa berkas yang harus kamu siapkan, antara lain:
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Ahli Waris
- Surat pengantar dari RT dan RW (sebagai saksi) yang sudah ditandatangani
- Surat nikah pewaris
- Akte kelahiran milik ahli waris
Nah, itulah informasi lengkap mengenai hukum waris dalam Islam. Terkait layanan finansial syariah, kamu bisa mengakses Layanan Syariah LinkAja. Download LinkAja di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Yuk, install dan gunakan LinkAja sekarang juga!