Syariah

Pembiayaan Syariah, Solusi Pembiayaan Sesuai Syariat Islam

Icon Calendar LinkAja23 Jun 2021

Image Artikel Pembiayaan Syariah, Solusi Pembiayaan Sesuai Syariat Islam LinkAja

Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) merupakan lembaga yang menerapkan metode pembiayaan dengan sistem yang berdasarkan prinsip akad syariah Islam.

Aktivitas perusahaan pembiayaan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan untuk memantau apakah prinsip syariah diterapkan dengan benar atau tidak sesuai ajaran Islam.

Berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah diatur soal kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah, yakni antara lain:

  1. Kegiatan usaha pembiayaan syariah yang mendapatkan persetujuan OJK.
  2. Pembiayaan investasi, yaitu pembiayaan dalam bentuk modal jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai kegiatan usaha. Pembagian keuntungan disesuaikan dengan perjanjian yang sudah disetujui oleh berbagai pihak yang bersangkutan.
  3. Pembiayaan jasa merupakan penyediaan atau pemberian jasa baik dalam bentuk pinjaman dana, barang, pelayanan dengan atau tanpa pembayaran imbal jasa berdasarkan dari perjanjian pembiayaan syariah yang telah disetujui.
  4. Pembiayaan jual beli berupa penyediaan barang berdasarkan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan pembiayaan syariah yang dilakukan oleh para pihak.

Baca juga: Agar Tidak Salah, Pahami Dulu Perbedaan Cara Kerja Asuransi Syariah dan Konvesional Ini!

Aktivitas bisnis yang diterapkan pembiayaan syariah umumnya serupa dengan model bisnis lainnya. Hanya saja semua kerjasama yang dilakukan dalam pembiayaan syariah wajib memperoleh izin yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengikuti akad yang sudah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Sekadar informasi, kegiatan usaha pembiayaan syariah dijalankan dengan berpedoman pada prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengenal sistem, seperti maisir, riba, risywah, gharar, dan zhulm.

Selain itu ada berbagai macam akad yang dijalankan pada pembiayaan syariah berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukannya. Beberapa di antaranya:

  1. Ijarah, yang memiliki arti akad pemindahan hak guna terhadap suatu barang dalam jangka waktu yang sudah ditentukan dengan sistem pembayaran sewa, tanpa adanya pemindahan kepemilikan barang.
  2. Mudharabah, yang memiliki arti akad kerjasama suatu usaha yang dilakukan oleh dua belah pihak. Pihak pertama disebut shahib mal yang berperan menyediakan semua modal. Pihak kedua disebut mudharib bertugas sebagai pengatur modal. Keuntungan usaha diperoleh dari kesepakatan para pihak
  3. Murabahah, yang memiliki arti akad jual beli suatu barang dengan menentukan harga belinya kepada pembeli. Kemudian pembeli membayar harga lebih (margin) yang digunakan sebagai keuntungan sesuai dengan persetujuan para pihak.

Semoga kamu makin memahami sistem pembiayaan syariah yang berlaku di Indonesia, ya! Jika kamu ingin beralih ke sistem pembiayaan syariah, salah satu yang bisa diandalkan dengan menggunakan Layanan Syariah LinkAja. 

Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang sudah memperoleh sertifikat DSN MUI dan izin dari Bank Indonesia. Terdapat beberapa prinsip dasar yang diterapkan oleh Layanan Syariah LinkAja, yaitu bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, menerapkan tata cara transaksi berdasarkan prinsip syariah, serta bisa digunakan seluruh merchant yang telah bermitra dengan LinkAja. Dalam praktiknya, Layanan Syariah LinkAja juga memberikan berbagai pilihan produk sesuai dengan nilai syariah, yaitu tidak ada unsur maysir (judi), riba, zalim, gharar (ketidakjelasan), dan barang tidak halal.

Beberapa fitur Layanan Syariah LinkAja yang bisa kamu nikmati, yaitu pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf  (ZISWAF).  Bagi kamu pengguna LinkAja yang ingin mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja bisa dilakukan dengan cara yang mudah, yakni  sebagai berikut:

  1. Pilih banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di homepage aplikasi.
  2. Klik menu akun, lalu pilih menu LinkAja Syariah.
  3. Klik tombol “Aktifkan”.
  4. Baca dulu syarat dan ketentuan yang tertera di layar smartphone.
  5. Jika sudah klik tombol “Aktifkan Layanan”.
  6. Masukkan PIN LinkAja kamu.
  7. Kamu sudah bisa menikmati fitur layanan syariah di aplikasi LinkAja.

Menariknya, aplikasi LinkAja juga sering memberikan promo menarik berupa cashback dan diskon untuk pengguna setianya. Biar lebih hemat jangan sampai lupa untuk update informasi promo aplikasi LinkAja di sini, ya. Nah, pastikan kamu segera mengunduh aplikasi LinkAja di gawaimu, ya!

Baca juga: Ketahui 7 Investasi Syariah Terbaik yang Aman Dipilih Berikut Ini!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya