Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) merupakan lembaga yang menerapkan metode pembiayaan dengan sistem yang berdasarkan prinsip akad syariah Islam.
Aktivitas perusahaan pembiayaan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan untuk memantau apakah prinsip syariah diterapkan dengan benar atau tidak sesuai ajaran Islam.
Berdasarkan POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah diatur soal kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah, yakni antara lain:
Baca juga: Agar Tidak Salah, Pahami Dulu Perbedaan Cara Kerja Asuransi Syariah dan Konvesional Ini!
Aktivitas bisnis yang diterapkan pembiayaan syariah umumnya serupa dengan model bisnis lainnya. Hanya saja semua kerjasama yang dilakukan dalam pembiayaan syariah wajib memperoleh izin yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mengikuti akad yang sudah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Sekadar informasi, kegiatan usaha pembiayaan syariah dijalankan dengan berpedoman pada prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengenal sistem, seperti maisir, riba, risywah, gharar, dan zhulm.
Selain itu ada berbagai macam akad yang dijalankan pada pembiayaan syariah berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukannya. Beberapa di antaranya:
Semoga kamu makin memahami sistem pembiayaan syariah yang berlaku di Indonesia, ya! Jika kamu ingin beralih ke sistem pembiayaan syariah, salah satu yang bisa diandalkan dengan menggunakan Layanan Syariah LinkAja.
Layanan Syariah LinkAja merupakan uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang sudah memperoleh sertifikat DSN MUI dan izin dari Bank Indonesia. Terdapat beberapa prinsip dasar yang diterapkan oleh Layanan Syariah LinkAja, yaitu bekerja sama dengan sejumlah bank syariah, menerapkan tata cara transaksi berdasarkan prinsip syariah, serta bisa digunakan seluruh merchant yang telah bermitra dengan LinkAja. Dalam praktiknya, Layanan Syariah LinkAja juga memberikan berbagai pilihan produk sesuai dengan nilai syariah, yaitu tidak ada unsur maysir (judi), riba, zalim, gharar (ketidakjelasan), dan barang tidak halal.
Beberapa fitur Layanan Syariah LinkAja yang bisa kamu nikmati, yaitu pemberdayaan ekonomi berbasis masjid, pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Bagi kamu pengguna LinkAja yang ingin mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja bisa dilakukan dengan cara yang mudah, yakni sebagai berikut:
Menariknya, aplikasi LinkAja juga sering memberikan promo menarik berupa cashback dan diskon untuk pengguna setianya. Biar lebih hemat jangan sampai lupa untuk update informasi promo aplikasi LinkAja di sini, ya. Nah, pastikan kamu segera mengunduh aplikasi LinkAja di gawaimu, ya!
Baca juga: Ketahui 7 Investasi Syariah Terbaik yang Aman Dipilih Berikut Ini!