Syariah

Asuransi Syariah Adalah, Pengertian, Prinsip, Hingga Keunggulan

Icon Calendar LinkAja11 Mar 2022

Image Artikel Asuransi Syariah Adalah, Pengertian, Prinsip, Hingga Keunggulan LinkAja

Asuransi yang beredar di masyarakat memang sangat beragam. Ada asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kendaraan dan banyak lainnya. Meski demikian, secara prinsip dasar, manfaat serta cara kerjanya, asuransi terbagi atas dua, yakni asuransi konvensional atau yang lebih umum dan asuransi syariah.

Asuransi syariah sendiri bukan produk baru.

Keberadaannya sudah diatur sejak lama. Menurut Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.

Selain itu, fatwa DSN MUI lainnya juga turut mengatur tentang asuransi syariah tertulis pada Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah; Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah; dan Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Asuransi Syariah juga memiliki dasar-dasar yang tercantum Al Qur’an seperti dalam surat Al Maidah ayat 2 dan An Nisa ayat 9. Dalam HR Muslim dari Abu Hurairah disebutkan, “Barang siapa melepaskan dari seorang Muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Baca juga: Perbedaan Cara Kerja Asuransi Syariah dan Konvensional

Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah menegaskan peraturannya di Bab I pasal I nomor 1 hingga 3 yang menerangkan soal prinsip syariah, perusahaan syariah, serta nasabah atau peserta asuransi syariah.

Prinsip dan Keuntungan Asuransi Syariah

Pada prinsipnya, pemegang polis asuransi syariah berbagi risiko atau risk sharing dengan perusahaan asuransi. Hal ini tentu berbeda dengan asuransi konvensional di mana konsep pengelolaannya bersifat transfer risk atau mengalihkan risiko ekonomis yang dipertanggungkan ke perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.

Sementara perusahaan asuransi bertugas untuk mengelola operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis. Dana tabarru ini digunakan oleh perusahaan asuransi syariah untuk empat hal, yaitu Ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, serta surplus underwriting.

Selain bermanfaat dan berbagi risiko, tentu ada beberapa keuntungan asuransi syariah yang tidak dimiliki oleh asuransi lain, di antaranya:

1.   Proporsionalitas pada sistem bagi hasil

Profit dan hasil investasi dibagikan ke masing-masing peserta dan pengelola asuransi syariah itu sendiri tergantung pada akad yang telah disepakati.

2.   Tidak ada unsur riba dan gharar

Penerapan syariat Islam dalam asuransi syariah mencegah praktik asuransi ini dalam melibatkan riba atau gharar.

3.   Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah

Seluruh praktik produk asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah agar pengelolaan dananya tidak melenceng dari kaidah-kaidah syariat Islam.

4.   Halal

Karena berlandaskan kaidah-kaidah syariat Islam, perusahaan yang menerapkan praktik dan prinsip asuransi syariah halal.

5.   Transparan

Konsep tolong-menolong serta informasi mengenai biaya operasional di awal meningkatkan transparansi dalam praktik pengelolaan dana asuransi syariah.

6.   Tidak ada dana yang hangus

Asuransi syariah akan menjaga dana kamu untuk dapat diterima secara utuh meski gagal melakukan pembayaran premi sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Konsep dana titipan yang diaplikasikan pada prinsip asuransi syariah atau wadiah memungkinkan hal tersebut. Dengan demikian, nasabah bisa mendapatkan kembali dana yang telah diinvestasikan.

Bagaimana? Tertarik dengan asuransi jenis syariah?

Untuk membeli produk asuransi dan membayar premi asuransi kamu, jangan lupa gunakan Layanan Syariah LinkAja. Download LinkAja di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS. Yuk, install dan gunakan LinkAja sekarang juga!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya