Hari Raya Idul Adha adalah salah satu hari besar yang ada di agama Islam. Di hari raya inilah para umat muslim yang sudah mampu dianjurkan untuk melakukan qurban hewan. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apabila seseorang sejak lahir belum pernah aqiqah, manakah yang terlebih dahulu harus dilakukan?
Menurut mazhab Syafi'i, aqiqah dan qurban merupakan dua jenis ibadah yang sunnah hukumnya. Kedua ibadah ini ditandai dengan menyembelih hewan yang memenuhi syarat untuk dipotong. Lantas, apa perbedaan aqiqah dan qurban?
Jika dilihat dari tujuan syariatnya, qurban dilaksanakan dalam rangka memperingati ketaatan Nabi Ibrahim AS dalam perintah menyembelih anaknya, Ismail AS. Karena ketaatan itulah Allah SWT mengganti Ismail dengans eekor kambing. Ketentuan qurban kemudian disyariatkan kembali kepada Nabi Muhammad SAW melalui ajaran agama Islam.
Sedangkan, aqiqah adalah ibadah yang menjadi wajib jika telah dinazarkan. Biasanya, tujuan syariat aqiqah adalah sebagai bentuk syukur atas kelahiran bayi, yang berdasar pada hadis, “Anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama dan dicukur rambut kepalanya,” (H.R. Tirmidzi).
Meskipun sama-sama disyariatkan untuk menyembelih hewan, tidak semua jenis hewan dapat digunakan untuk aqiqah. Dalam aqiqah, hewan yang disembelih adalah kambing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah usia dan apakah sudah berganti gigi atau belum. Jika hewan kambing telah memenuhi kedua syarat tersebut, maka hewan kambing tersebut layak disembelih untuk aqiqah.
Dalam hal qurban Idul Adha, terdapat beberapa jenis hewan yang disyariatkan untuk disembelih, antara lain sapi, kabing, domba, kerbau, atau unta. Syaratnya, hewan ternak hendak diqurbankan haruslah menyentuh usia minimal yang telah diatur dalam syariat agama Islam. Untuk sapi dan kerbau misalnya, kedua hewan tersebut harus memiliki umur minimal dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Sedangkan untuk hewan kambing harus memiliki minimal usia satu tahun.
Selain umur, hewan qurban juga tidak diperbolehkan sedang dalam kondisi cacat seperti buta, pincang, atau memiliki bagian tubuh yang terkoyak/terluka.
Selanjutnya, perbedaan aqiqah dan qurban juga terletak pada pemilihan waktu penyembelihannya. Untuk qurban, maka penyembelihan sebaiknya dilakukan pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah (hanya pada Idul Adha dan hari Tasyrik), sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan dalam aqiqah, waktu penyembelihan jatuh pada hari ketujuh dari hari kelahiran sang anak. Jika kedua orangtua tidak memiliki kecukupan ekonomi untuk melaksanakannya, maka aqiqah boleh dilakukan selain hari tersebut bahkan hingga anak tumbuh dewasa dan baligh. Namun apabila sampai sang anak sudah melewati masa baligh dan orangtua belum melaksanakan aqiqah, maka kesunahan untuk mengaqiqahkannya juga hilang. Hal ini kemudian dapat digantikan dengan aqiqah oleh anak itu sendiri ketika sudah memiliki kemampuan secara ekonomi.
Baca Juga: Cara Menyembelih dan Membagikan Hewan Kurban
Selanjutnya, perbedaan qurban dan aqiqah juga dapat dilihat dari jumlah pelaksanaannya. Untuk aqiqah hanya diperintahkan satu kali seumur hidup, sehingga jika seorang anak sudah diaqiqahkan saat masih kecil, maka ia tidak perlu lagi diaqiqahkan ketika sudah dewasa.
Sedangkan dalam qurban, jika seseorang memiliki kecukupan harta, maka tidak ada batasan berapapun jumlah hewan yang diqurbankan. Sama halnya dengan jumlah pengulangan qurban, hal ini tidak dibatasi jumlahnya selama seumur hidup.
Yang perlu diperhatikan adalah saat melaksanakan aqiqah, anak laki-laki membutuhkan dua kambing, sedangkan untuk anak perempuan hanya satu kambing.
Perbedaan qurban dan aqiqah yang berikutnya adalah dalam hal wujud serta pemberiannya kepada orang lain. Dalam kitab bidayatul mujtahid, anjuran pembagian daging qurban adalah dalam kondisi mentah, sepertiga untuk disimpan, sepertiga didermakan, dan sepertiga lagi untuk dimakan (dimasak). Adapun penerima daging qurban yang diutamakan adalah fakir miskin dan kaum dhuafa.
Sedangkan dalam aqiqah, daging yang diberikan harus dalam keadaan telah dimasak, dan siapapun dapat menerimanya, mulai dari tetangga terdekat, saudara, ataupun fakir miskin.
Baca Juga: Mengenal Hukum Kurban Online
Itulah tadi 5 perbedaan aqiqah dan qurban yang perlu Kamu ketahui. Di masa pandemi seperti saat ini, MUI telah menerbitkan protokol kesehatan dan anjuran lain dalam rangka pelaksanaan qurban dengan orang yang dibatasi dan di tempat khusus. Oleh karena itu, Kamu tidak perlu khawatir jika ingin menunaikan ibadah qurban Idul Adha di tahun Ini!
Tidak hanya itu, saat ini sudah banyak lembaga dan yayasan terpercaya yang bisa mewakili Kamu dalam menyalurkan qurban kepada mereka yang membutuhkan. Salah satunya adalah LinkAja.
LinkAja memberikan inovasi melalui fitur Kurban yang ada di Layanan Syariah. Lewat aplikasi LinkAja, kini kamu bisa melakukan kurban online langsung lewat HP dan mendapat laporan resmi dari lembaga penyalur kurban rekanan LinkAja yang dipilih!
Mudah sekali, ‘kan? Yuk, download aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS sekarang juga!