Pada rukun Islam yang ke-4 setiap umat muslim yang mampu dan berpenghasilan diwajibkan untuk membayar zakat. Zakat dikeluarkan dengan perhitungan khusus dan pada waktu tertentu. Terdapat dua zakat yang umum dikenal secara luas, yaitu zakat fitrah dan zakat Maal. Keduanya tidaklah sama. Untuk tahu lebih lanjut, simak uraiannya berikut ini!
Zakat Maal merupakan kewajiban membayar zakat yang harus dikeluarkan seseorang yang memiliki harta dan sudah sampai pada limit jumlah tertentu. Tujuan dari zakat Maal untuk menghindari sifat kikir dan membagi keberkahan pada orang-orang yang memerlukan.
Adapun contoh harta yang dimaksud, yaitu logam mulia, emas, perak, uang, surat berharga, pendapatan barang dan jasa, pertambangan, perindustrian, perniagaan, peternakan dan perikanan, pertanian dan kehutanan, dan lain-lain.
Sementara zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika bulan ramadan dan sebelum menjalankan salat Idulfitri. Ketentuan jumlah zakat fitrah yang harus dipenuhi, yaitu 2,5 kilogram beras untuk setiap individu. Tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan jiwa dari berbagai perkataan maupun perbuatan tercela dan sia-sia.
Perbedaan zakat Maal dan zakat fitrah juga terletak dari ketentuannya. Zakat harta (zakat Maal) berbeda-beda karena selain berdasarkan dari jenis hartanya, juga dinilai dari seberapa banyak jumlah kekayaan yang dimiliki oleh mereka yang membayar zakat saat itu. Ketentuan zakat Maal sebesar 2,5% berasal dari jumlah total harta yang dimiliki.
Terdapat beberapa syarat harta yang perlu dibayarkan zakat Maalnya, yaitu dimiliki penuh oleh si pembayar zakat, sudah berlalu satu tahun, terus bertambah atau berkembang, tidak memiliki utang, dan jumlahnya melebihi kebutuhan pokok.
Sementara ketentuan zakat fitrah biasanya dikeluarkan satu tahun sekali pada saat bulan ramadan, sebelum salat Idulfitri. Untuk jumlah zakat fitrah yaitu sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok seperti beras atau lainnya.
Namun, zakat fitrah juga bisa dilaksanakan dengan membayarkan sejumlah uang yang sesuai dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh pemberi zakat. Sebagai contoh, jika setiap hari kamu makan dengan beras yang harganya Rp10 ribu per liter, maka besaran zakat fitrah yang perlu kamu keluarkan harus sebesar dengan harga bahan makanan yang sama per harinya.
Baca juga: Hindari Kesalahan, Ini Cara Tepat Mentransfer Uang
Jika dulu kamu mengenal bayar zakat dilakukan secara konvensional, misalnya dengan mendatangi sebuah lembaga pengelola zakat untuk memberikan dana zakat. Sekarang kamu bisa memanfaatkan metode online untuk memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah maupun zakat Maal.
Salah satu cara bayar zakat online yang bisa kamu lakukan adalah dengan memanfaatkan aplikasi LinkAja. Melalui aplikasi ini kamu bisa dengan cepat dan praktis bayar zakat online, yaitu zakat fitrah. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:
iOS:
Android:
Cukup mudah kan bayar zakat online menggunakan aplikasi LinkAja? Masih banyak pembayaran lain yang bisa dilakukan di aplikasi ini. Misalnya bertransaksi secara online atau offline di berbagai merchant yang sudah menjalin mitra dengan LinkAja, tagihan listrik atau beli token listrik, tagihan Pegadaian, membayar tagihan BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan, iuran asuransi, bayar tagihan telepon dan TV berlangganan, membeli pulsa, donasi, dan kirim uang.
Terdapat juga berbagai promo menarik jika melakukan transaksi dengan aplikasi LinkAja setiap bulannya. Informasi terkait berbagai promo yang disediakan LinkAja bisa dilihat di sini. Ayo, segera download segera aplikasi LinkAja di PlayStore untuk pengguna Android atau AppStore untuk pengguna iOS!
Baca juga: Cek Tagihan Pegadaian Secara Online Ternyata Super Gampang